13 Tim Sosialisasi Program Penurunan Gas Rumah Kaca ke 99 Desa
(Kegiatan sosialisasi prorgram penurunan emisi gas rumah kaca)
SEPAKU- Pandemi Covid-19 tidak menurunkan
semangat Tim FPIC Kaltim yang
berjumlah 13 tim untuk melakukan Sosialisasi dan Pelaksanaan Persetujuan Atas
Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) Program Penurunan Emisi
Gas Rumah Kaca melalui Pencegahan Deforestasi Dan Degradasi Hutan Berbasis
Yurisdiksi (FCPF-Carbon Fund) di 99 desa dan kelurahan di Kaltim, dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan.
Ketua Tim FPIC Wilayah Balikpapan - PPU
Rahmina menjelaskan untuk tim yang dipimpinnya melaksanakan sosialisasi pada 5
kelurahan di wilayah Balikpapan dan PPU.
" Untuk wilayah Balikpapan di Kelurahan
Kariangau dan Margasari, Untuk PPU di
Kelurahan Pemaluan, Mentawir
Kecamatan Babulu dan Kelurahan
Rico Kecamatan Panajam, dan Alhamdulillah semuanya sudah dilaksanakan dan
terakhir di Kelurahan Mentawir ini," kata Rahmina dihadapan 50 peserta
sosialisasi yang terdiri ketua RT, Ketua Pokdarwis, ketua LPM,
tokoh adat, perwakilan PKK,
karang taruna, tokoh masyarakat, kelompok
tani hutan, Pokmaswas, Pokdakan, Gapoktan, serta masyarakat Kelurahan Mentawir, yang digelar di Ruang
Serbaguna Kelurahan Mentawir, Senin (19/10/2020).
Rahmina menambahkan tugas Tim FPIC adalah
menjelaskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat apa yang disebut program FCPF-Carbon Fund dan
program tersebut juga sudah di sosialisasikan di tingkat Kabupaten
yaitu di Berau, Kubar, Kutim,
Paser, PPU, Kukar dan Balikpapan.
" Kegiatan Sosialisasi Padiatapa/FPIC)
Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Pencegahan Deforestasi Dan
Degradasi Hutan Berbasis Yurisdiksi (FCPF-Carbon Fund), seharusnya dilaksanakan
awal tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19, sehinggga mundur di akhir tahun
seperti yang kita laksanakan sekaran ini," paparnya.
Tugas Tim FPIC yang tersebar di daerah selama
satu bulan dalam mensosialisasikan dan menyampaikan materi terkait program
FCPF-Carbon Fund, serta diminta masyarakat untuk mendiskusikan kembali secara
internal ditingkat kelurahan, kemudian mengisi surat pernyataan setuju atau
tidak setuju terhadap program FCPF-Carbon Fund.
Adapun tujuan sosialisasi ini, kata
Rahmina untuk memenuhi prasyarat atau
kewajiban dari kerjasama Pemprov Kaltm dengan Kementerian LHK, untuk
menjelaskan dan mensosialisasikan kepada
masyarakat.
" Tujuan kegiatan program ini untuk
memastikan agar masyarakat memahami dan mengetahui apa yang disebut FCPF-Carbon
Fund, apa dampaknya dan apa klonsekwensinya serta mengapa masyarakat perlu
terlibat," jelasnya.
Rahmina juga mengharapkan agar masyararakat dapat maksimal dalam
memahami terkait informasi terkait FCPF-Carbon Fund ini, dan bersedia terlibat
aktif dan berpartisipasi untuk berkontribusi kepada penurunan emisi gas rumah
kaca di Kaltim, khususnya di Kelurahan Mentawir.
Rahmina juga menjelaskan Program penurunan akan mengembangkan pedoman
dan peraturan untuk mengintegrasikan kegiatan REFD+ ke dalam perencanaan tata
ruang desa dan akan mendukung integrasi kegiatan pengurangan emisi ke dalam
rencana pembangunan desa.
"Program penurunan emisi akan membangun
kapasitas dan keterampilan lembaga desa untuk mengintegrasikan perencanaan
pembangunan rendah emisi kedalam rencana pembangunan desa," kata Rahmina.(mar/poskotakaltimnews.com)